Sudut Pandang

Agama dan Kesantunan Berekspresi

Artikel ini diterbitkan oleh Jawa Pos Kamis 8 Juni 2017

Fenomena persekusi saat ini menjadi headline diberbagai media. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat, “perburuan” semacam ini mengalami tren meningkat sejak 27 Januari hingga 31 Mei 2017.

Tindakan intimidatif ini makin kesini makin ramai dilakukan sekelompok warga terhadap orang yang dianggap telah menghina atau menista pemimpin dan kelompoknya. Kekecewaan tersebut bergerak menjelma menjadi sebuah tindakan main hukum sendiri tatkala tersulut oleh ujaran seorang bocah berusia 15 tahun yang dirasa menista tokoh panutan mereka.

Persekusi yang dialami oleh seorang dokter perempuan di Solok Sumatera Barat lantaran menggunggah pernyataan bernada miring terhadap pimpinan ormas tertentu di akun facebooknya adalah fakta tindakan memburu dan mengintimidasi yang telah menjadi perbincangan nasional berikutnya. Kebebasan berekspresi merupakan bagian terpenting Hak Asasi Manusia. Keberadaannya sangat strategis dalam menompang jalan dan bekerjanya demokrasi. Sulit membayangkan sistem demokrasi bisa bekerja tanpa adanya kebebasan menyatakan pendapat, sikap, dan berekspresi. Konstitusi kita; UUD 1945, Amandemen ke II, secara terang menjamin kebebasan berekspresi. Pasal 28E (ayat 2) menyatakan,

“setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” Pada ayat berikutnya (3) ditegaskan kembali bahwa, “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Perlindungan konstitusional ini diterangkan lebih jauh dalam UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Disebutkan secara tegas dan spesifik pada Pasal 23 (ayat 2) UU tersebut, bahwa, “setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak eletronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.”

Kebebasan berekspresi juga telah memperoleh pengakuan secara universal. Pengakuan tersebut tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Pasal 19, dan Pasal 19 Ayat 2 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Pasal 19 menyebutkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk berpegang teguh pada pendapat tanpa ada intervensi, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan ide melalui media, tanpa memandang batas-batas negara”.

Sedangkan Pasal 19 Ayat 2 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik menegaskan bahwa, “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan, baik secara lisan, tertulis atau bentuk cetakan, karya seni, atau media lain sesuai dengan pilihannya”.

Agama Islam sebagaimana konstitusi negara kita dan kovenan Hak Asasi Manusia di atas, memberikan kebebasan bagi pemeluknya untuk berekspresi selama ekspresi (ujaran) itu tidak berupa penistaan, fitnah, penghinaan atau pernyataan yang menimbulkan kerusakan, permusuhan dan penghilangan nyawa.

Kebebasan berekspresi mengharuskan perwujudannya secara bertanggungjawab. Rasa bertanggung jawab ini melekat pada kebebasan itu sendiri. “Ekspresikanlah kebenaran itu”, begitu kira-kira sabda Nabi panutan umat Islam. Namun pada kesempatan yang lain, beliau memberikan penegasan mengenai tanggung jawab dalam berujar, “Barang siapa (yang mendakwakan dirinya) beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaklah dia berkata (berekspresi) yang baik dan atau dengan cara baik, jika tidak bisa maka hendaklah diam tidak berujar”. “Baik” dalam hadis ini bermakna universal karena menggunakan diksi “khairan”. Artinya harus bisa diterima oleh semua pihak, termasuk keniscayaan sejalan dengan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Hak Asasi Manusia Universal. Karena dalam kebebasan berekspresi terdapat hak orang lain untuk tidak dinista dengan berbagai bentuk penistaan. Islam mendorong kebebasan berekspresi lewat ujaran yang benar sekaligus baik (Qaulan Sadida), arif nan bijak (bil hikmah), dan benar disertai rasa kasih sayang (bil haqqi wal marhamah), bukan sebaliknya.

Dengan demikian, kebebasan berekspresi bagi seorang yang beragama akan mendorongnya untuk melahirkan ekspresi-ekspresi atau ujaran-ujaran yang santun. Kebebasan berekspresi tidak lagi tampak sebagai kebencian berekspresi, kemarahan berekspresi, bahkan kebengisan berekspresi, namun tampil sebagai kesantunan berekspresi.
Kesantunan berekspresi inilah wajah beragama yang otentik diperagakan manusia pemilik akhlak terbaik (Muhammad SAW). Persoalan ujaran kebencian dan persekusi di tanah air ini tidak akan pernah mengemuka dan akan purna selama kita bersama memperagakan cara beragama dengan kesantunan berekspresi.

Artikel ini juga tayang di JPNN.com dengan judul
“Persekusi dan Kebebasan Berekspresi dengan Ujaran Benci”,
https://www.jpnn.com/news/persekusi-dan-kebebasan-berekspresi-dengan-ujaran-benci?page=4

Membaca Al-Qur’an, Kitab Tanda Abad Milenial

Artikel ini diterbitkan oleh Jawa Pos, 29 Mei 2018

Ketika Jibril berkata kepada Muhammad 15 abad silam di sebuah gua di puncak gunung di Makkah, “Bacalah!”, jelas kita tahu dia tidak punya buku untuk dibaca, lalu apa yang dia baca? Apa yang diinginkan malaikat untuk dia baca? Sesungguhnya Jibril tidak berbicara tentang kitab fisik, dia hendak berbicara tentang diri Muhammad, masyarakat, dan dunia. Wahyu ini menginspirasi Muhammad untuk menentang kerabat dan kabilah, memotivasi orang lain guna mengikutinya, membentuk masyarakat baru dan menjadikan masyarakat itu sebagai pusat gerakannya di Madinah dan Makkah. Pecahlah pemberontakan dan peperangan, aliansi dan penghianatan yang mengubah hidupnya, namun tidak mengubah tujuannya. Dia dikukuhkan sebagai Nabi, Nabi terakhir. Kalam Tuhan yang diwahyukan kepadanya itu selanjutnya disebut dengan Al-Qur’an.

Ia (Al-Qur’an) memiliki prototipe langit, ummul kitab, secara tekstual artinya kitab induk, yang merupakan rekaman utuh Kalam Tuhan. Oleh karenanya, ia tidak seperti kitab-kitab lain. Ia di atas waktu dan melampui sejarah, ia tidak tersentuh oleh perubahan temporal. Umat Islam yang menjadi audiens utamanya hidup di era yang berbeda-beda, sehingga penghargaan terhadap Kitab Langit ini pun tampil dalam bentuk yang berbeda-beda. Penghormatan mereka terhadap Al-Qur’an tidak sekedar dengan melantunkan kitab ini dari juz 1 hingga juz 30 dalam sebulan khatam seperti saat bulan Ramadlan, namun juga membacanya dan menafsirkannya.

Penafsiran sendiri tidak lah sama dengan pembacaan. Itulah kenapa tidak semua Muslim (mampu) menafsirkan Al-Qur’an, namun hampir semua muslim membaca Al-Qur’an. Pembacaan mereka terhadap Al-Qur’an ini adakalanya menempatkan Al-Qur’an sebagai otoritas ritual, sebagai panduan sehari-hari, sebagai motif artistik, atau bahkan sebagai “mantra” dan “jimat”. Sebagian Muslim juga menghafal kitab yang mulia itu dari mulut ke mulut, menghormati tradisi yang menghargai oralitas atau kualitas lisan sebagai fondasi kebenaran. Bahkan bagi mereka yang belum hafal 6.000 lebih ayatnya, kata-katanya menjadi irama hidupnya sehari-hari.

Ayat-ayat itu mungkin ditempelkan di dinding rumah guna memperindah interior atau diatas pintu masuk rumah sebagai “jimat tolak bala’”, digantungkan di spion dalam mobil sebagai aksesoris sekaligus “aji-aji” keselamatan, dikaca belakang mobil atau pada stiker bumper untuk menunjukkan kesan islami; dan mugkin juga diukirkan pada area mihrab masjid, juga kayu mimbar khutbah guna memperelok tampilannya. Ayat-ayat itu juga dituliskan pada kertas dan diminum untuk tujuan pengobatan. Bahkan seorang Muslim yang tidak mengenal bahasa Arab atau tidak pernah mempelajari bahasa Arab Al-Qur’an, menghormati kitab itu, dapat mengenali ketika orang lain melantunkannya, dan mungkin menyimpan mushaf-nya di rak buku, dan rekaman “bunyi-bunyinya” di gadget untuk didengarkan sembari beraktifitas atau menikmati sebuah perjalanan.

Berbagai bentuk pembacaan terhadap Al-Qur’an seperti itu akan terus berlangsung selama abad ini dan seterusnya. Karena Al-Qur’an adalah Kitab Tanda, tidak seorang pun akan dapat menghabiskannya, sebagaimana dinyatakan sendiri oleh kalam yang terberkati ini dalam QS.Al-Kahfi (18): 109.

Kitab Tanda itu, selain dibaca sedemikian hidup (living) oleh umat Islam, juga dibaca untuk visi kemanusiaan dan kebangsaan. Ia adalah Muhammad, namun bukan Muhammad sang penerima wahyu Al-Qur’an. Nama lengkapnya adalah W.D.Muhammad, seorang pemimpian Muslim Afrika-Amerika. Sejak 1960-an ia telah membimbing masyarakatnya ke Islam arus utama dan Amerika arus utama. Ia membantah bahwa Al-Qur’an memberikan medan tempur bagi perang apokaliptik. Baginya Al-Qur’an memang memerintahkan jihad, namun bukan jihad sebagai perang total. Ia adalah jihad sebagai perang abadi antara kebaikan dan kejahatan. Dalam pandangannya, pencarian temporal tertinggi umat Islam adalah menjadi warga Negara pragmatis di komunitas global abad 21, dengan terbuka terhadap keterlibatan dengan non Muslim. Dia mencari sekutu dalam perang besar melawan kemiskinan, rasisme, dan kerusakan lingkungan. Dia menghargai dunia yang damai, tempat jihad sejati adalah perjuangan mewujudkan keadilan, bukan konflik bersenjata yang dimotivasi oleh kebencian atau ditampilkan sebagai teror.

Seperti Nabi Muhammad yang membangun harapannya dari jejak-jejak Al-Qur’an di atas, Imam Muhammad menampilkan kepada kita sebuah “pembacaan” penting atas Kitab Tanda di Abad Milenial ini, yang mestinya juga bisa kita praktikkan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara di bumi pertiwi yang multikultur ini. Di tengah momentum Ramadlan ini, bulan dimana Kalam Petunjuk itu memerintahkan Nabi Muhammad beserta segenap umat manusia untuk “membaca”, mari kita galakkan upaya-upaya “membaca” Al-Qur’an secara hidup dalam bilik-bilik kehidupan kita sehari-hari untuk membangun kebangsaan dan kemanusiaan bangsa Indonesia. Wallahu ‘alam.